|
C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin bersama dengan Saksi Irfandi M. Isa Bin M. Isa (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Babah Jurong Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,5 (lima belas koma lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin bersama Saksi Irfandi M. Isa Bin M. Isa (dituntut dalam berkas terpisah) berada di sebuah rumah kosong milik keluarga Terdakwa Sayed Mansur yang terletak di Gp. Babah Jurong Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie lalu Terdakwa Sayed Mansur di hubungi oleh Sdra. Syukri (DPO) yang mengabari bahwa Sdra. Syukri dalam perjalanan menuju ke Gampong Ie Leubeu Kec. Kembang Tanjung untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli, lalu terdakwa Sayed Mansur meminta sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi kemudian sdr Syukri menyampaikan akan menemui terdakwa Sayed Mansur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu Bersama dan terdakwa Sayed Mansur menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 21.15 datang sdra Syukri menemui terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi dirumah tersebut lalu terdakwa Sayed Mansur menyuruh saksi Irfandi untuk mengambil bong (alat hisap sabu) yang berada di belakang rumah tersebut kemudian saksi Irfandi membawa alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua ke ruang tamu dan meletakannya diatas meja dihadapan terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi kemudian sdra Syukri mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya lalu memasukkan ke dalam bong lalu terdakwa Sayed Mansur, saksi Irfandi dan sdr Syukri mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, lalu setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa Sayed Mansur membakar bong tersebut dibelakang dan kembali ke ruang tamu untuk mengobrol bersama saksi Irfandi dan sdra Syukri di ruang tamu;
- Selanjutnya Sdra. Syukri meminta izin kepada Terdakwa Sayed Mansur untuk memaketkan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut sedangkan terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penggerebekan lalu sdra Syukri yang berada diruang tamu langsung melarikan diri melalui dapur yang berada di belakang rumah sedangkan terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi yang berada di dalam kamar diamankan oleh pihak kepolisian kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lalu ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di atas meja ruang tamu rumah tersebut kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) buah Plastik bening, 1 (satu) Bungkusan rokok Marlboro, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Nokia, warna putih milik Sayed Mansur, 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Lipat, warna putih milik saksi Irfandi, 1 (satu) Unit Sepmor Merek Yamaha R 15, Tanpa Nomor Polisi depan belakang Nomor Rangka : MH32PK001EK030139, dengan Nomor Mesin : 2PK-030176, warna Putih milik terdakwa Sayed Mansur serta 1 (satu) Unit Sepmor Merek Satria F, Nomor Polisi BL 6682 PAI, Nomor Rangka : 1WY231B, dengan Nomor Mesin : G420-1D 1059383, Warna Merah Hitam milik saksi Irfandi, selanjutnya terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 6915/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani R. Fani Miranda, S.T, S.Pd dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat 10 (sepuluh) gram milik Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin dan Irfandi Bin M. Isa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 9,5 (sembilan koma lima) gram;
- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 070/JL.14.60035/2025 oleh kantor Unit Pegadaian Syariah Sigli tanggal 02 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin, Cs sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,5 (lima belas koma lima ) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin bersama dengan saksi Irfandi Bin M. Isa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram tanpa izin dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin bersama dengan saksi Irfandi M. Isa Bin M. Isa (dituntut dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,5 (lima belas koma lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang berada di Gp. Babah Jurong Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sesampainya di depan rumah terssebut pihak kepolisian melihat seseorang yang berada diruang tamu sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan lalu saat pihak kepolisian masuk ke dalam rumah, tiba-tiba orang tersebut berhasil melarikan diri melewati dapur yang berada dibelakang rumah, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin dan saksi Irfandi M. Isa Bin M. Isa didalam kamar tidur kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lalu ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di atas meja ruang tamu rumah tersebut kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) buah Plastik bening, 1 (satu) Bungkusan rokok Marlboro, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Nokia, warna putih milik Sayed Mansur, 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Lipat, warna putih milik saksi Irfandi, 1 (satu) Unit Sepmor Merek Yamaha R 15, Tanpa Nomor Polisi depan belakang Nomor Rangka : MH32PK001EK030139, dengan Nomor Mesin : 2PK-030176, warna Putih milik terdakwa Sayed Mansur serta 1 (satu) Unit Sepmor Merek Satria F, Nomor Polisi BL 6682 PAI, Nomor Rangka : 1WY231B, dengan Nomor Mesin : G420-1D 1059383, Warna Merah Hitam milik saksi Irfandi, selanjutnya terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 6915/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani R. Fani Miranda, S.T, S.Pd dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat 10 (sepuluh) gram milik Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin dan Irfandi Bin M. Isa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 9,5 (sembilan koma lima) gram;
- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 070/JL.14.60035/2025 oleh kantor Unit Pegadaian Syariah Sigli tanggal 02 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin, Cs sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,5 (lima belas koma lima ) gram;
- Bahwa Bahwa perbuatan terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin bersama dengan saksi Irfandi Bin M. Isa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram tanpa izin dari instansi yang berwenang.---
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin bersama Saksi Irfandi M. Isa Bin M. Isa (dituntut dalam berkas terpisah) berada di sebuah rumah kosong milik keluarga Terdakwa Sayed Mansur yang terletak di Gp. Babah Jurong Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie lalu Terdakwa Sayed Mansur di hubungi oleh Sdra. Syukri (DPO) yang mengabari bahwa Sdra. Syukri dalam perjalanan menuju ke Gampong Ie Leubeu Kec. Kembang Tanjung untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli, lalu terdakwa Sayed Mansur meminta sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi kemudian sdr Syukri menyampaikan akan menemui terdakwa Sayed Mansur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu Bersama dan terdakwa Sayed Mansur menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 21.15 datang sdra Syukri menemui terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi dirumah tersebut lalu terdakwa Sayed Mansur menyuruh saksi Irfandi untuk mengambil bong (alat hisap sabu) yang berada di belakang rumah tersebut kemudian saksi Irfandi membawa alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua ke ruang tamu dan meletakannya diatas meja dihadapan terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi kemudian sdra Syukri mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya lalu memasukkan ke dalam kaca pirex yang sudah terpasang dalam bong kemudian sdra Syukri mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara kaca pirex dibakar menggunakan korek api lalu sdr Syukri menghisap pipetnya sedangkan asapnya dibuang melalui mulut kemudian sdra Syukri menyerahkan bong berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa Sayed Mansur lalu terdakwa Sayed Mansur menghisap pipet yang terpasang pada bong lalu asapnya terdakwa Sayed Mansur buang melalui mulut kemudian setelah 3 (tiga) kali hisap, terdakwa Sayed Mansur menyerahkan bong tersebut kepada saksi Irfandi untuk dikonsumsi lalu saksi Irfandi membakar kaca pirex dan membuang asapnya melalui mulut sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa Sayed Mansur membakar bong tersebut dibelakang dan kembali ke ruang tamu untuk mengobrol bersama saksi Irfandi dan sdra Syukri di ruang tamu;
- Selanjutnya Sdra. Syukri meminta izin kepada Terdakwa Sayed Mansur untuk memaketkan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut sedangkan terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penggerebekan lalu sdra Syukri yang berada diruang tamu langsung melarikan diri melalui dapur yang berada di belakang rumah sedangkan terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi yang berada di dalam kamar diamankan oleh pihak kepolisian kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lalu ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di atas meja ruang tamu rumah tersebut kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) buah Plastik bening, 1 (satu) Bungkusan rokok Marlboro, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Nokia, warna putih milik Sayed Mansur, 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Lipat, warna putih milik saksi Irfandi, 1 (satu) Unit Sepmor Merek Yamaha R 15, Tanpa Nomor Polisi depan belakang Nomor Rangka : MH32PK001EK030139, dengan Nomor Mesin : 2PK-030176, warna Putih milik terdakwa Sayed Mansur serta 1 (satu) Unit Sepmor Merek Satria F, Nomor Polisi BL 6682 PAI, Nomor Rangka : 1WY231B, dengan Nomor Mesin : G420-1D 1059383, Warna Merah Hitam milik saksi Irfandi, selanjutnya terdakwa Sayed Mansur dan saksi Irfandi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 6915/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani R. Fani Miranda, S.T, S.Pd dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat 10 (sepuluh) gram milik Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin dan Irfandi Bin M. Isa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 9,5 (sembilan koma lima) gram;
- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 070/JL.14.60035/2025 oleh kantor Unit Pegadaian Syariah Sigli tanggal 02 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin, Cs sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,5 (lima belas koma lima ) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/806.a/IX/Res.4.2./ 2025/DOKKES tanggal 02 September 2025, yang ditandatangani oleh T. Saifuddin, S.Kep NRP 82061388, dengan kesimpulan barang bukti air seni/urine yang diperiksa atas nama Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin adalah Positif Sabu/Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Sayed Mansur Bin Sayed Zainal Abidin dalam hal menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri Adalah tanpa izin dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
|
|