Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Sgi SAIKOL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIKOL BAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Bulan Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-21012021-0012, tertanggal 21 Januari 2021 atas nama IZZATUL MAULA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Bulan Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-21012021-0012, tertanggal 21 Januari 2021 atas nama IZZATUL MAULA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran  anak pemohon Nomor : 1107-LT-21012021-0012, tertanggal 21 Januari 2021 atas nama IZZATUL MAULA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum bulan lahir anak pemohon Agustus menjadi bulan lahir anak pemohon yang sebenarnya Mei;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak