Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Bulan Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-21012021-0012, tertanggal 21 Januari 2021 atas nama IZZATUL MAULA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Bulan Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-21012021-0012, tertanggal 21 Januari 2021 atas nama IZZATUL MAULA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-21012021-0012, tertanggal 21 Januari 2021 atas nama IZZATUL MAULA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum bulan lahir anak pemohon Agustus menjadi bulan lahir anak pemohon yang sebenarnya Mei;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|