| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM/30/Enz.2/SGL/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Amiruddin bin Bukhari
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1107162208960002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lhok Keutapang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 05 Agustus 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Cot Geunduek, Kec. Pidie, Kab. Pidie
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 September 2025
|
-
|
Penahanan di Rutan Polres Pidie
|
|
|
|
|
- Penyidik
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN
- Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Ketua PN
- Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua PN
|
:
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 04 September 2025 s/d 23 September 2025
Sejak tanggal 24 September 2025 s/d 02 November 2025
Sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025
Sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026
Sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
Sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
|
- DAKWAAN:
Kesatu:
------Bahwa terdakwa Amiruddin bin Bukhari bersama-sama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menelepon Sito (sedang dalam pencarian polisi/DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Sito menyuruh terdakwa mengirim uang tersebut melalui aplikasi DANA ke nomor DANA Sito, setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa langsung pergi ke Gampong Dayah Andeu untuk menjumpai Sito, kemudian saat sampai di jalan Gampong Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie terdakwa menelpon Sito untuk memberitahu bahwa terdakwa mau sampai dan Sito menjawab “ambil saja sabunya di pinggir jalan perbatasan Gampong Dayah Andeu dengan Gampong Teumeucet Kec. Mila”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di pinggir jalan perbatasan Gampong Dayah Andeu dengan Gampong Teumeucet Kec. Mila dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Magnum yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab. Pidie;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa sedang berada di tempat kawan terdakwa di Kecamatan Simpang Tiga, saksi Muhammad Riski bin Ridwan menelpon terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab nanti saja saat terdakwa sudah pulang. Lalu sekira pukul 23.00 WIB saksi Muhammad Riski bin Ridwan menelpon kembali dan terdakwa menyuruh untuk datang ke jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab di pinggir jalan Gampong Teubeng tersebut dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan menerima uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Muhammad Riski bin Ridwan, setelah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab. Pidie;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab. Pidie, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berdasarkan pengakuan dari saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab yang terlebih dahulu ditangkap sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Gampong Karieng Kec. Grong-grong Kab. Pidie, dan pada saat terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana yang tergantung di dinding ruang tamu rumah terdakwa, dan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa/bagian yang saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab beli sebelum ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6916/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------Bahwa terdakwa Amiruddin bin Bukhari pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Magnum yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan perbatasan Gampong Dayah Andeu dengan Gampong Teumeucet Kec. Mila, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Sito (sedang dalam pencarian polisi/DPO) dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab. Pidie. Sesampainya di rumah, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa buat menjadi paket kecil sebanyak 5 (lima) paket yang kemudian terdakwa simpan di saku celana terdakwa yang tergantung di dinding ruang tamu rumah terdakwa;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) bertempat di jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab. Pidie, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berdasarkan pengakuan dari saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab yang terlebih dahulu ditangkap sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Gampong Karieng Kec. Grong-grong Kab. Pidie, dan pada saat terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana yang tergantung di dinding ruang tamu rumah terdakwa, dan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa/bagian yang saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab beli sebelum ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Pada saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana yang tergantung di dinding ruang tamu rumah terdakwa adalah milik terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6916/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
|
Sigli, 12 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
|
|

|
|
ERNITA, S.H.
JAKSA MADYA
|
|