| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara : PDM : 35/Eoh.2/SGL/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Eka Julyana binti Hasbi
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1107044909860005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bungo Reubee
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 09 September 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Bungo Reubee Kec. Delima Kabupaten Pidie
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan rumah, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025
|
- DAKWAAN:
------Bahwa terdakwa Eka Julyana binti Hasbi pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Gampong Rabo Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh karena domisili sebagian saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB maka Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari pernikahan saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) dengan saksi korban Siti Ainun Mardiah Binti Idris pada tanggal 26 April 2010 yang tercatat pada kutipan akte nikah No: 108/44/IV/2010, dari pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Tasya Alifia binti Saifullah dan dalam kehidupan rumah tangga antara saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) dan saksi korban sebagai suami istri tidak ada perselisihan hingga tahun 2023;
- Kemudian seiring berjalannya waktu pada bulan Mei tahun 2023, tanpa diketahui saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) saksi korban membuka handphone saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) dan menemukan kontak yang tersimpan an Jigging dengan isi percakapan dengan kata-kata mesra berupa “sayang” namun setelah ditanyakan saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) menjawab chatting tersebut hanya iseng. Selanjutnya pada akhir bulan Desember 2024 tepat 2 (dua) minggu setelah saksi korban pulang melaksanakan ibadah umroh saksi korban mendengar isu dari masyarakat bahwa saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) sudah menikah siri dengan terdakwa dan sudah mempunyai anak yang berusia 3 (tiga) tahun namun saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) tetap membantah;
- Pada tanggal 16 Juni 2025 saksi korban melihat status whatsapp terdakwa yang memasang foto anaknya yang kemudian saksi korban kirim ke saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) sehingga akhirnya saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) mengakui bahwa saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) sudah menikah lagi dengan terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2025 saksi korban mencoba mendatangi rumah Saksi Nasruddin selaku Keuchik Gampong Blang Krueng untuk menanyakan rumah terdakwa serta menanyakan apakah benar terdakwa sudah menikah lagi dengan saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) dan sesampainya dirumah terdakwa saksi korban melihat secara langsung melalui foto surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh saksi Tgk Mahmud Zubir bin Ali antara saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) dan terdakwa telah melangsungkan pernikahan secara siri pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 dengan mas kawin (mahar) berupa emas yang berbentuk cincin sebanyak 1 (satu) mayam;
- Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2025 saksi korban mendatangi rumah Saksi Nasruddin selaku Keuchik Gampong Blang Krueng untuk menanyakan rumah terdakwa serta menanyakan apakah benar terdakwa sudah menikah lagi dengan saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dalam berkas terpisah) dan sesampainya dirumah terdakwa, saksi korban melihat secara langsung melalui foto surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh saksi Tgk Mahmud Zubir bin Ali antara terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar dan saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) telah melangsungkan pernikahan pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 dengan mas kawin (mahar) berupa emas yang berbentuk cincin sebanyak 1 (satu) mayam;
- Bahwa pada saat terdakwa menikah lagi dengan saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa mengetahui bahwa saksi Saifullah bin Muhammad Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah) masih terikat perkawinan dengan saksi korban Siti Ainun Mardiah binti Idris yang merupakan istri terdakwa yang sah;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban Siti Ainun Mardiah binti Idris merasa keberatan, karena baik Terdakwa maupun saksi Siti Ainun Mardiah binti Idris masih terikat dalam lembaga perkawinan dan belum ada putusan pengadilan yang membubarkan perkawinan dan hal tersebut membuat saksi saksi korban Siti Ainun Mardiah binti Idris mengadukan permasalahan tersebut ke pihak yang berwajib.
------Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sigli, 22 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
ERNITA, S.H.
JAKSA MADYA
|
|