| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM : 33 /Enz.2/SGL/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Nasrijal bin Adami
Tempat Lahir : Gampong Mee Hagu
Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 06 Mei 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gampong Mee Hagu Kec. Peukan Baro Kab.Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
20 Agustus 2025
|
|
2
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025
|
|
3
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025
|
|
4
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Ke - I
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
|
5
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Ke - II
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 19 November 2025 s/d 18 Desember 2025
|
|
6
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
|
|
7.
|
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
|
C. DAKWAAN:
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa Nasrijal bin Adami pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan terpisah) sedang duduk dirumah Riski Phonna Bin Jamaluddin di Gampong Balee Rastong Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengumpulkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perorang. Lalu sekira pukul 19.30 Wib Riski Phonna bin Jamaluddin dan menelpon Andi bin M. Saleh untuk meminta beli sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Andi bin M. Saleh menjawab “iya datang aja kemari”.
- Kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama Riski Phonna bin Jamaluddin bertemu dengan Andi bin M. Saleh dijembatan Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie dan langsung melakukan transaksi jual beli sabu dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Andi bin M. Saleh dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di saku celananya. Kemudian terdakwa bersama Riski Phonna bin Jamaluddin langsung pergi pulang ke kebun kosong Gampong Meunasah Lueng Ke. Peukan Baro Kab. Pidie.
- Bahwa terdakwa saat membeli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang;
- Berita Acara Taksiran Nomor : 067/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21Agustus 2025 terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 6918/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Riski Phonna, Nasrijal bin Adami dan Andi bin M. Saleh Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------ Bahwa terdakwa Nasrijal bin Adami pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan terpisah) sedang duduk dirumah Riski Phonna Bin Jamaluddin di Gampong Balee Rastong Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara menelpon Andi bin M. Saleh unutk meminta beli sabu. Lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin bertemu dengan Andi bin M. Saleh di jembatan Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie dan langsung melakukan transaksi jual beli sabu yang selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di saku celananya. Lalu sekira pukul 21.30 WIb 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin paketkan menjadi 3 (tiga) paket dan terdakwa simpan disaku celana Riski Phonna Bin Jamaluddin;
- Pada hari hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat dipinggir jalan Gampong Teungoh Baroh Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut Riski Phonna Bin Jamaluddin serahkan dan simpan kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib bertempat dipinggir jalan Gampong Teungoh Baroh Kec. Peukan Baro Kab. Pidie terdakwa menyerahkan kembali 3 (tiga) paket sabu yang sudah dimasukkan dalam kotak rokok gudang garam surya kepada Riski Phonna Bin Jamaluddin dan Riski Phonna Bin Jamaluddin simpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di tempat kerja dipinggir jalan Gampong Teuongoh Baroh Kec. Peukan Baro Kab. Pidie tanpa di duga oleh terdakwa datang Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna merah milik Riski Phonna Bin Jamaluddin, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepmor merk Honda CBR warna putih dengan nomor polisi BL 3848 JL milik Riski Phonna Bin Jamaluddin lalu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang;
- Berita Acara Taksiran Nomor : 067/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21Agustus 2025 terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 6918/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Riski Phonna, Nasrijal bin Adami dan Andi bin M. Saleh Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
Atau
Ketiga:
------ Bahwa terdakwa Nasrijal bin Adami pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan terpisah) sedang duduk dirumah Riski Phonna Bin Jamaluddin di Gampong Balee Rastong Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengumpulkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perorang sekira pukul 19.30 Wib Riski Phonna bin Jamaluddin menelpon Andi bin M. Saleh unutk meminta beli sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Andi bin M. Saleh menjawab “iya datang aja kemari”;
- Kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama Riski Phonna bin Jamaluddin bertemu dengan Andi bin M. Saleh di jembatan Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie langsung melakukan transaksi jual beli sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Riski Phonna bin Jamaluddin sampai di kebun kosong Gampong Meunasah Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, kemudian terdakwa bersama Riski Phonna bin Jamaluddin mengambil sedikit sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi bersama Riski Phonna bin Jamaluddin;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin sedang berada di tempat kerja dipinggir jalan Gampong Teuongoh Baroh Kec. Peukan Baro Kab. Pidie tanpa di duga oleh terdakwa datang Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna merah milik Riski Phonna Bin Jamaluddin, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepmor merk Honda CBR warna putih dengan nomor polisi BL 3848 JL milik Riski Phonna Bin Jamaluddin lalu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Berita Acara Taksiran Nomor : 067/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21Agustus 2025 terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 6918/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Riski Phonna, Nasrijal bin Adami dan Andi bin M. Saleh Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/53.a/VIII/2025/DOKKES menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa Nasrijal bin Adami adalah benar didapatkan unsur hasilnya (+) sabu Methamphetamina (yang merupakan Narkotika Golongan I).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
|
Sigli, 12 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
|
|

|
|
ERNITA, S.H.
JAKSA MADYA
|
|