|
C.
|
DAKWAAN
Pertama
----- Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin M. JAMIL bersama dengan IKRAMUDDIN Bin M. SALEH (dituntut dengan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berada di warung kopi Neulop II Gapui Kec. Indrajaya Kab. Pidie menghubungi Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH dengan menggunakan handphone dan setelah diangkat didalam perbincangan tersebut Terdakwa menanyakan Dimana bisa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH yang kemudian dijawab bahwa ada Kawan Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH yang menjual narkotika jenis sabu dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Pos Gampong Neulop II dengan membawa uang untuk membeli narkotika tersebut, kemudian Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di warung kopi Neulop II Gapui Kec. Indrajaya Kab. Pidie langsung menuju ke Balai Pos yang tidak jauh dari warung kopi tersebut. Sekira Pukul 17.40 Terdakwa sampai di Balai Pos Gampong dan bertemu dengan Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH, setelah tidak lama berbincang Terdakwa langsung menyerahkan uang milik Terdakwa kepada Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH menyuruh Terdakwa menunggu Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH mengambil narkotika jenis sabu. setelah Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH pergi, Terdakwa menunggu di warung Kopi yang bersebelahan dengan balai Pos tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 wib pada saat Terdakwa sedang duduk di warung kopi yang sudah tutup tepatnya di Gampong Neulop II gapui Kec. Indrajaya Kab. Pidie, Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH datang ketempat Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa. Kemudian Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH langsung pergi sedangkan Terdakwa mengubah 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dari saku celana Terdakwa menjadi 21 (dua puluh satu) paket kecil yang Terdakwa bungkus dengan plastik bening, dengan harga mulai dari Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut Terdakwa jual dan konsumsi sehingga tersisa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa masukan kedalam bungkungan rokok Marlboro warna merah putih lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan Terdakwa bawa pulang ke rumah orang tua Terdakwa tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Pembeli yang ingin memesan narkotika jenis sabu pada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,-(seratus rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh pembeli tersebut untuk datang ke Gampong Neulop II Kec. Indrajaya Kab. Pidie dan nanti Terdakwa akan menunggunya di pinggir jalan, selajutnya Terdakwa pergi dengan membawa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam bungkusan rokok marlboro warna merah hitam yang Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 4816 PAH. Kemudian sekira pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa berada di Jalan Gampong Blang Rapai Kec. Indra Jaya Kab. Pidie mau menjumpai pembeli yang mau membeli narkotika jenis sabu tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie dan Terdakwa langsung diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam bungkusan rokok Malrboro warna merah hitam ditemukan di dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa akui bahwasanya barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa peroleh dari Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH, selain barang bukti narkotika jenis sabu barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) bungkusan rokok Malrboro warna merah hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Realmywarna biru serta 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 4816 PAH.
- Selanjutnya dari penangkapan dan pengakuan Terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Warung Kopi Gampong Neulop II Kec. Indrajaya Kab. Pidie Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH, pada saat penangkapan terhadap Saksi IKRAMUDDIN Bin M.SALEH petugas Kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu lainnya, Petugas Kepolisian hanya menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna hitam serta 1 (satu) unit Sepmor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BL 4173 PAS, selanjutnya Terdakwa bersama IKRAMUDDIN Bin M.SALEH berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:6913/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik Terdakwa atas nama MUKHLIS Bin M. JAMIL dan IKRAMUDDIN Bin M. SALEH berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,56 (dua koma lima enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 2 (dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 071/JL.14.60035/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik Terdakwa MUKHLIS Bin M. JAMIL, Cs berupa 13 (tiga belas) Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,56 (dua koma lima enam) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi IKRAMUDDIN Bin M. SALEH yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin M. JAMIL pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gampong Blang Rapai Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika di Gampong Blang Rapai, Kec Indrajaya Kab, Pidie, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB saksi MUHAMMAD FAZIL dan saksi IBNU AQIL serta anggota Polres Pidie lainnya melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di jalan Gampong Blang Rapai, Kec Indrajaya Kab, Pidie dan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam bungkusan Rokok Marlboro warna merah hitam yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana Terdakwa , Selanjutnya dari pengakuan Terdakwa bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saksi IKRAMUDDIN Bin M. SALEH, dan selain barang bukti narkotika jenis sabu barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) bungkusan Rokok Marlboro Warna Merah hitam, 1 (satu) Unit Handphone merek Realmi Warna Biru, serta 1 (satu) Unit Sepmor merek Honda Vario Warna hitam merah dengan nomor polisi BL 4173 PAS. Selanjutnya dari penangkapan dan pengakuan Terdakwa sekira pukul 17.30 wib Petugas Kepolisian lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi IKRAMUDDIN Bin M. SALEH bertempat di Warung kopi Gampong Neulop II Kec. Indrajaya Kab. Pidie, pada saat penangkapan Saksi IKRAMUDDIN Bin M. SALEH tidak ditemukan narkotika jenis sabu lainnya, Pihak Kepolisisan hanya menemukan berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Realmi warna hitam, serta 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat Warna putih dengan nomor Polisi BL 4816 PAH, Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi IKRAMUDDIN Bin M. SALEH berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pidie yaitu ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:6913/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik Terdakwa atas nama MUKHLIS Bin M. JAMIL dan IKRAMUDDIN Bin M. SALEH berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,56 (dua koma lima enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 2 (dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 071/JL.14.60035/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik Terdakwa MUKHLIS Bin M. JAMIL, Cs berupa 13 (tiga belas) Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,56 (dua koma lima enam) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama Saksi IKRAMUDDIN Bin M. SALEH yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
|
|