Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
SULAIMAN ALI Bin ALI BASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-90 /L.1.11.8/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN ALI Bin ALI BASYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-03/L.1.11.8/Enz.2/01/2026

A. TERDAKWA

Nama lengkap

:

Sulaiman Ali Bin Ali Basyah

Tempat Lahir

:

Ds Teumpeun

Umur/Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 20 Mei 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Tuha Lala Kec Sakti Kab Pidie

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Ditangkap pada tanggal 15 September 2025

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025

Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 06 Oktober 2025 s/d 14 November 2025

Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)

:

Rutan, Sejak tanggal 15 November 2025 s/d 14 Desember 2025

Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)

:

Rutan, Sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d 13 Januari 2026

Penuntut Umum

:

Lapas, 09 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026

C. DAKWAAN

Pertama

--------- Bahwa terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Meyub Lala Kec Mila Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------   

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.00 datang sdr Amad (daftar pencarian orang) menemui terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan rumah sdr Amad didaerah Gp Meyub Lala Kec Mila Kab Pidie lalu ditengah perbincangan terdakwa Sulaiman Ali meminta mencarikan narkotika jenis sabu kepada sdr Amad lalu sdr Amad meminta uang kepada terdakwa Sulaiman Ali lalu terdakwa Sulaiman Ali mengatakan ”tidak ada uang sama saya (terdakwa Sulaiman Ali), tapi abang minta dulu sama istri abang (sdr Amad) dulu, abang (sdr Amad) tulis sebagai pinjaman saya (terdakwa Sulaiman Ali) dulu, nanti potong sebagai ongkos buat rumah” kemudian sdr Amad menyetujuinya dengan mengatakan akan meminjam kepada istrinya sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian sdr Amad pergi meninggalkan terdakwa Sulaiman Ali. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB sdr Amad kembali menemui terdakwa Sulaiman Ali di Gp Meyub Lala Kec Mila Kab Pidie lalu sdr Amad menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa Sulaiman Ali lalu sdr Amad menjelaskan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Sulaiman Ali meminta sisa uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar ongkos pekerja lalu sdr Amad menyetujuinya dan menyerahkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Sulaiman Ali lalu setelah itu sdr Amad pergi meninggalkan terdakwa Sulaiman Ali sedangkan terdakwa Sulaiman Ali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut disemak-semak kebun kosong tepatnya di depan bangunan rumah yang sedang terdakwa Sulaiman Ali bangun;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang bekerja, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang dikenal menemui terdakwa Sulaiman Ali kemudian orang menanyakan ”bang (terdakwa Sulaiman Ali) apa ada sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa Sulaiman Ali menjawab ”saya (terdakwa Sulaiman Ali) tidak ada jual sabu” kemudian orang tersebut kembali berkata ”coba abang (terdakwa Sulaiman Ali) carikan dulu, ini langsung saya kasih uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu setelah menerima uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa Sulaiman Ali menyuruh orang-orang tersebut untuk menunggu kemudian terdakwa Sulaiman Ali mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa Sulaiman Ali simpan, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket kecil lalu setelah itu sabu-sabu tersebut terdakwa pegang kemudian saat perjalanan kembali untuk menemui pembeli narkotika jenis sabu terdakwa Sulaiman Ali ditangkap oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu ditangan terdakwa Sulaiman Ali kemudian terdakwa Sulaiman Ali beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 6914/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah berupa : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 1,18 (satu koma satu delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 072/JL.14.60035/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang, terhadap barang bukti milik terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening  diperoleh berat keseluruhan 1,18 (satu koma satu delapan) gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

ATAU

 

Kedua :

------- Bahwa terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Meyub Lala Kec Mila Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalarm bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Meyub Lala Kec Mila Kab Pidie kemudian saksi Ibnu Aqil dan saksi Muhammad Fazil serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu dari hasil penyelidikan diketahui orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu adalah terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah kemudian pihak kepolisian memperoleh informas terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah sedang bekerja membangun rumah di Gampong Meyub Lala Kec Mila Kab Pidie kemudian pihak kepolisan langsung menuju alamat tersebut. Lalu sesampainya dilokasi, pihak kepolisian melihat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian saat didekati orang-orang tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah berhasil diamankan kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lalu ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang sedang digengam tangan kanan terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah kemudian terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 6914/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah berupa : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 1,18 (satu koma satu delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 072/JL.14.60035/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang, terhadap barang bukti milik terdakwa Sulaiman Ali Bin Ali Basyah berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening  diperoleh berat keseluruhan 1,18 (satu koma satu delapan) gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

 

Kotabakti, 06 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya