Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Sgi | Abrari Rizki Falka, S.H., M.H. | 1.FAHRUL RAZI BIN MARZUKI 2.M. ANGGA RAISAJAKA BIN ZAKARIA BUSTAMI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Sgi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 27/L.1.11/Eoh.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN
Bahwa ia Fahrul Razi Bin Marzuki (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan M. Angga Raisajaka Bin Zakaria Bustami (selanjutnya Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pasar Pante Teungoh Gp. Pante Teungoh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pasar Pante teungoh Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu makan siang, saat sedang makan siang terdakwa melihat pintu belakang toko saksi (korban) Della Azahra Binti Muhammad Nasir tidak terkunci dalam keadaan renggang dan diikat ke paku dengan tali rapia, selanjunya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk masuk kedalam toko korban untuk mengecek barang berharga yang bisa segera diambil dan dijual, selanjutnya terdakwa langsung mendekati toko tersebut dan kemudian membuka pintu belakang yang mana Terdakwa I mendorong dari sebelah kiri sedangkan Terdakwa II mendorong dari sebelah kanan, kemudian setelah masuk kedalam toko terdakwa melihat 1 (satu) buah mesin giling bumbu merk jiang dong 16PK warna hitam, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I langsung mengeluarkan mesin giling bumbu tersebut dari dalam toko dengan cara mendorong dan menarik bersama-sama mesin tersebut kebelakang toko kurang lebih 5 (lima) meter, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu sekalian menjaga mesin tersebut, selanjutnya Terdakwa I pergi ke meunasah kota Sigli untuk mencari becak guna mengangkut mesin tersebut, lalu Terdakwa I bertemu saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin yang sedang berada dipangkalan becak tepatnya didepan meunasah kota sigli terdakwa I menanyakan apakah saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin mau mengantar mesin ketempat usaha jual beli barang bekas, tetapi Terdakwa I tidak menjelaskan mesin jenis apa yang akan disuruh angkut. Selanjutnya saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin mengiyakan permintaan terdakwa I sambil mengikuti Terdakwa I berjalan ke arah pasar Gampong Pante Teungoh, sesampai di pasar Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengangkut 1 (satu) buah mesin giling bumbu merk jiang dong 16PK warna hitam ke atas becak saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin, selanjutnya Terdakwa I memboncengi terdakwa II dan menyuruh saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin untuk mengikuti para terdakwa untuk menjual mesin tersebut, sesampai di usaha dagang jual beli barang bekas yang beralamat di Gp.Leubue Kec. Pidie Kab. Pidie mesin tersebut diturunkan dan menawakan kepada pembeli saksi Azhari Alibasyah Bin Alibasyah lalu pembeli barang bekas menanyakan kepada saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin siapa pemilik dari mesin tersebut saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin menjawab bahwa saksi hanya disuruh antar oleh para terdakwa yang juga menjawab bahwa mesin tersebut milik para terdakwa dan bukan hasil curian dan kalau tidak percaya saksi Azhari Alibasyah Bin Alibasyah dipersilahkan untuk mengambil foto para terdakwa, selanjutnya saksi Azhari Alibasyah Bin Alibasyah mengambil foto Terdakwa I dan Terdakwa II serta saksi Muhammad Nur Nurdin Bin Nurdin, selanjutnya saksi Azhari Alibasyah Bin Alibasyah membeli mesin giling bumbu merk jiang dong 16PK dengan harga Rp.518.000,00 (lima ratus delapan belas ribu rupiah), dari hasil penjualan mesin tersebut Terdakwa I dan terdakwa II membayar ongkos becak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan masing-masing terdakwa mendapatkan Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sisanya terdakwa membeli sabu-sabu (narkoba), setelah meninggalkan tempat jual beli barang bekas terdakwa pergi ke Gp.Utue Kec.Pidie untuk mengambil sabu-sabu (narkoba) dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I yang bertempat di Gp. Pante teungoh Kec.Kota Sigli untuk menghisap sabu-sabu (narkoba) setelah menghisap Terdakwa II pulang kerumah dan menyerahkan uang sebagian kepada istri dan sebagian untuk judi online.-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Della Zahara Binti Muhammad Nasir mengalami kerugian lebih kurang sekira Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------
Sigli, 20 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ABRARI RIZKI FALKA, S.H.,M.H. JAKSA PRATAMA NIP.198812072015021001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |