Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Sgi SUKRIYADI, S.H., M.H. RAMADHAN Bin ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-05/L.1.11/Enz.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN Bin ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM/31/Enz.2/SGL/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Ramadhan bin Abdul Wahab

Nomor Identitas

:

1107160406870003

Tempat lahir

:

Gampong Barat

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 10 April 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Barat, Kec. Pidie, Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1.  

Penangkapan

:

 Tanggal 03 September 2025

  1.  

Penahanan di Rutan Polres Pidie

 

 

 

  • Penyidik
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN
  • Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Ketua PN
  • Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua PN

:

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 04 September 2025 s/d 23 September 2025

Sejak tanggal 24 September 2025 s/d 02 November 2025

 

Sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025

 

Sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026

 

Sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026

 

Sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu:

------Bahwa terdakwa Ramadhan bin Abdul Wahab bersama-sama dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Pada hari Selasa tanggal tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie, saksi Muhammad Riski bin Ridwan menelpon saksi Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Amiruddin bin Bukhari menjawab nanti saja karena masih di tempat kawannya, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi Muhammad Riski bin Ridwan menelpon kembali saksi Amiruddin bin Bukhari lalu saksi Amiruddin bin Bukhari menyuruh saksi Muhammad Riski bin Ridwan untuk datang ke jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan berangkat dari rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BL 6851 PT milik terdakwa yang dikendarai oleh saksi Muhammad Riski bin Ridwan, lalu sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan bertemu dengan saksi Amiruddin bin Bukhari di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, saksi Muhammad Riski bin Ridwan membayar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi Amiruddin bin Bukhari menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi Muhammad Riski bin Ridwan, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi Muhammad Riski bin Ridwan langsung pulang ke rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan sedang berada di kamar kosong di dalam rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan, setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) paket milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan yang disimpan di dekat jendela kamar saksi Muhammad Riski bin Ridwan, petugas Sat Resnarkoba Polres Pidie juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari saksi Amiruddin bin Bukhari untuk dikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan;
  • Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6916/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab Positif mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan sedang berada di kamar kosong di dalam rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan, datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) paket milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan yang disimpan di dekat jendela kamar saksi Muhammad Riski bin Ridwan, petugas Sat Resnarkoba Polres Pidie juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Pada saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang disimpan di dekat jendela kamar terdakwa adalah milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan;
  • Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6916/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab Positif mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

Atau

Ketiga:

------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Riski bin Ridwan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kamar kosong didalam rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan bertemu dengan saksi Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, saksi Muhammad Riski bin Ridwan membeli narkotika jenis sabu dengan membayar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Amiruddin bin Bukhari, lalu saksi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi Muhammad Riski bin Ridwan, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi Muhammad Riski bin Ridwan langsung pulang ke rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 00.10 WIB sesampainya di rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan, terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan langsung masuk ke kamar kosong dalam rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan, kemudian terdakwa membuat bong atau alat hisap sabu, lalu saksi Muhammad Riski bin Ridwan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex dan membakar kaca pirex tersebut dan saksi hisap asapnya dan buang lewat mulut, secara bergantian saksi Muhammad Riski bin Ridwan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) kali hisap dan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisap, kemudian setelah habis dikonsumsi saksi Muhammad Riski bin Ridwan membuang bong dan kaca pirex ke tempat sampah dan membakarnya;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan sedang berada di kamar kosong di dalam rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie ke rumah saksi Muhammad Riski bin Ridwan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) paket milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan yang disimpan di dekat jendela kamar saksi Muhammad Riski bin Ridwan, narkotika jenis sabu tersebut saksi Muhammad Riski bin Ridwan beli dari Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO) melalui perantara Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO), petugas Sat Resnarkoba Polres Pidie juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik saksi Muhammad Riski bin Ridwan, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Riski bin Ridwan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6916/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/74/IX/2025/DOKKES tanggal 03 September 2025, menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar didapatkan unsur hasilnya Positif (+) Sabu/Metamfetamin (yang merupakan  Narkotika Golongan I);

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

Sigli, 12 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                  

ERNITA, S.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya