Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Sgi 1.POCUT KEUMALAWATI Binti DR.Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN
2.TEUKU ISKANDARSHAH BIN H. TEUKU SULAIMANSHAH
CUT ANI Bt T. A. RANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POCUT KEUMALAWATI Binti DR.Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN
2TEUKU ISKANDARSHAH BIN H. TEUKU SULAIMANSHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IZWAR IDRIS, SHPOCUT KEUMALAWATI Binti DR.Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN
2IZWAR IDRIS, SHTEUKU ISKANDARSHAH BIN H. TEUKU SULAIMANSHAH
Tergugat
NoNama
1CUT ANI Bt T. A. RANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------

2. Menyatakan sah berharga sita jaminan ; ----------------------------------------

03.  Menyatakan tanah Neuheun (Tebat ikan) seluas 12 Hektar, terletak di Desa Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berbatas sebagai berikut : sebagai berikut :

- utara        : berbatas dengan tanah Rasyid /Abdullah ;

- Timur       : berbatas dengan tanah M. Jamil

- Selatan    : berbatas dengan tanah Meurah Din

- Barat        : berbatas dengan tanah Azhari

Adalah sah milik alm. DR. Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN 

04.     Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tebat terperkara adalah sebagai perbuatan melawan hukum  

 05.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku ahliwaris alm. DR. Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN tanpa syarat dan apapun; 

  06. Menhukum Tergugat untk membayar biaya perkara

Subsidair: Mohon keadilan

Demikian gugatan ini diajukan atas segala perhatian dan perkenan Bapak mengabulkan dalil-dalil yang kami ajukan di ucapkan  banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak