| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/2026/PN Sgi | Abrari Rizki Falka, S.H., M.H. | MUHAMMAD ARIF Bin M.HUSEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/2026/PN Sgi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-12 /L.1.11/Eoh.2/01/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Reg. Perkara No.: PDM-02/SGL/Eoh.2/01/2026
1. Penangkapan : sejak tanggal 14 November 2025 s/d 15 November 2025. 2. Penahanan :
Sigli atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sigli.
KESATU -------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Bin M. HUSEN pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekiranya pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Halaman Gedung Pidie Convention Center (PCC) Gampong Lampeudeu baroh Kec. Pidie Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang, membuat pengakuan piutang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor scopy warna hitam berboncengan dengan saksi anak Salman Alfarisyi Bin Syafrizal (telah dilakukan Diversi berdasarkan penetapan Ketua PN Sigli nomor 4/Pen.Div/2025/PN Sgl tanggal 01 Desember 2025) dan Sdra. Kamal Hafis (masih dilakukan pencarian / DPO) dari arah Berneuen menuju ke PCC saat sampai di halaman PCC terdakwa melihat saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris, saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari dan saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi yang sudah lebih dulu berada di Halaman gedung PCC lalu terdakwa mengatakan kepada saksi anak Salman Alfarisyi Bin Syafrizal “Peu meu olah HP awak nyan (apa kita olah HP meraka)” lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya didepan para saksi korban, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris, saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari dan saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi “hai awak kah na kacok manok yeh, yo awak ke itudoh cok manok le abang-abang ideh, sebab honda awak kah ek sama warna lampu-lampu pih sama (hai orang kalian ada ambil ayam ya, ni kami dituduh sama abang-abang disana, seba honda yang kalian naik sama warna, lampu-lampu pun sama)” lalu saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi mengatakan “awak dronuh sang bang salah ureng (kayaknya abang salah orang bang)” mendengar itu terdakwa mengatakan kepada para saksi korban untuk ikut ke tempat penjual ayam namun sebelum pergi terdakwa terlebih dahulu meminta 1 (satu) unit Handphone samsung A24 warna silver milik saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris dengan dalih sebagai jaminan agar para saksi korban tidak melarikan diri lalu saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris memberikan Handphone miliknya tersebut, selanjutnya para saksi korban mengikuti terdakwa menuju ke arah beurneuen, saat melintas di jalan Tgk. Abdullah Syafie terdakwa lalu menghentikan para saksi korban dan mengakatan “teuh HP dua boh teuk untuk lon periksa di komputer bak bang Leman (mana HP 2 lagi untuk saya periksa dikomputer dirumah sdra. leman)” lalu terdakwa meyakinkan para saksi korban dengan mengatakan “bek yoe awak kah han kucok hape, kujok bak set ntek (jangan takut kalian engga saya ambil hp kalian nanti saya kasih kembali)” mendengar itu para saksi korban mempercayainya sehingga saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari menyerahkan 1 (satu unit Handphone Realme Not 50 warna hitam dan saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi menyerahkan 1 (satu) unit handphone Realme C 11 warna biru metalic kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada para saksi korban 1 (satu) orang ikut terdakwa untuk mengecek handphone tersebut lalu saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi mengajukan diri untuk ikut, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan diikuti oleh saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi, selanjutnya setelah sampai di persimpangan jalan terdakwa mengatakan kepada saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi “saya akan ke konter untuk mengecek HP melalui komputer dan jangan takut nama saya Yanif orang Gampong Tung” setelah itu terdakwa pergi ke rumah Sdra. Kamal Hafis (DPO) membawa Handphone milik para saksi korban tersebut untuk dijual. ------Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 12 Juli 2025 pukul 08.00 Wib terdakwa dan Sdra. Kamal Hafis (DPO) menggadaikan Handphone Realme C11 warna biru metalic milik saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi kepada sdra. Wahyu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menawarkan kembali Handphone tersebut kepada saksi Johan Martinu HTS Bin L. Lagut HTS untuk dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga saksi Johan Martinu HTS Bin L. Lagut HTS menyetujui untuk membeli, lalu terdakwa menyuruh saksi Johan Martinu HTS Bin L. Lagut HTS menebus Handphone tersebut kepada sdra. Wahyu, selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 juli 2025 terdakwa bersama dengan aksi anak Salman Alfarisyi Bin Syafrizal dan Sdra. Kamal Hafis (DPO) menjual 1 (satu unit Handphone Realme Not 50 warna hitam milik saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi kepada orang yang tidak di kenal dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 terdakwa menggadai 1 (satu) unit Handphone samsung A24 warna silver milik saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris kepada orang yang terdakwa temui dijalan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). -------- Bahwa saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi yang disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa dipinggir jalan, namun setelah 2 (dua) jam menunggu terdakwa tidak kembali lagi, sehingga saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi pulang ke Gampong Gajah Aye menjemput saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris dan saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari untuk mencari terdakwa dirumahnya, namun terdakwa tidak berada dirumahnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian resor Pidie. ----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana penjara dalam Pasal 492 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Bin M. HUSEN pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekiranya pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Halaman Gedung Pidie Convention Center (PCC) Gampong Lampeudeu baroh Kec. Pidie Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris, saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari dan saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi menyerahkan 1 (satu) unit Handphone samsung A24 warna silver milik saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris kepada terdakwa sebagai jaminan agar para saksi korban tidak melarikan diri, selanjutnya para saksi korban mengikuti terdakwa menuju ke arah beurneuen, selanjutnya saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari menyerahkan 1 (satu unit Handphone Realme Not 50 warna hitam dan saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi menyerahkan 1 (satu) unit handphone Realme C 11 warna biru metalic kepada terdakwa untuk di periksa, selanjutnya saat handphone milik para korban tersebut berada di dalam penguasaan nya, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Sdra. Kamal Hafis (masih dalam pencarian / DPO) membawa Handphone milik para saksi korban tersebut untuk dijual. ------Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 12 Juli 2025 pukul 08.00 Wib terdakwa dan Sdra. Kamal Hafis (DPO) menggadaikan Handphone Realme C11 warna biru metalic milik saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi kepada sdra. Wahyu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menawarkan kembali Handphone tersebut kepada saksi Johan Martinu HTS Bin L. Lagut HTS untuk dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga saksi Johan Martinu HTS Bin L. Lagut HTS menyetujui untuk membeli, lalu terdakwa menyuruh saksi Johan Martinu HTS Bin L. Lagut HTS menebus Handphone tersebut kepada sdra. Wahyu, selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 juli 2025 terdakwa bersama dengan aksi anak Salman Alfarisyi Bin Syafrizal dan Sdra. Kamal Hafis (DPO) menjual 1 (satu unit Handphone Realme Not 50 warna hitam milik saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi kepada orang yang tidak di kenal dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 terdakwa menggadai 1 (satu) unit Handphone samsung A24 warna silver milik saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris kepada orang yang terdakwa temui dijalan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). — Bahwa saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi yang disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa dipinggir jalan, namun setelah 2 (dua) jam menunggu terdakwa tidak kembali lagi, sehingga saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi pulang ke Gampong Gajah Aye menjemput saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris dan saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari untuk mencari terdakwa dirumahnya, namun terdakwa tidak berada dirumahnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian resor Pidie. ----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Anak Muhammad Haikal Bin Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi Anak Muhammad Ardiansyah Bin Bukhari mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Anak Muhammad Faiz Catur Raheza Bin Rahmad Idris mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu.
Sigli, 21 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum
ABRARI R. FALKA, S.H., M.H. Jaksa Pratama Nip. 19881207 201502 1 001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana penjara dalam Pasal 486 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------