| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM/29/Enz.2/SGL/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Muhammad Riski bin Ridwan
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1107161406930003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kab. Pidie
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 14 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Balee Busu, Kec.Mutiara, Kab. Pidie
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
|
|
|
|
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 September 2025
|
-
|
Penahanan di Rutan Polres Pidie
|
|
|
|
|
- Penyidik
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan ke-1 oleh Ketua PN
- Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Ketua PN
- Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua PN
|
:
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 04 September 2025 s/d 23 September 2025
Sejak tanggal 24 September 2025 s/d 02 November 2025
Sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025
Sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026
Sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
Sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
|
C. DAKWAAN:
Kesatu:
------Bahwa terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan bersama-sama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat pada akhir bulan Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sedang berada di pasar ikan Pidie Kec. Pidie dan menelepon Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Ujir menyuruh terdakwa untuk menunggu karena Ujir akan menelepon Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO). Lalu sekitar pukul 15.00 WIB Ujir menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, setelah mengirimkan uang tersebut terdakwa lalu bertemu dengan Ujir di rumahnya di Gampong Cot Gunduek Kec.Pidie Kab.Pidie, kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan Ujir pergi ke Gampong Andeu Kec.Mila Kab.Pidie untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening terletak di atas tanah di pagar meunasah Gampong Andeu Kec.Pidie Kab.Pidie. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dari Ujir, terdakwa dan Ujir langsung pulang ke rumah Ujir di Gampong Cot Gunduek Kec.Pidie Kab.Pidie;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie, terdakwa menelpon saksi Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Amiruddin bin Bukhari menjawab nanti saja karena saksi masih di tempat kawannya, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menelpon kembali saksi Amiruddin bin Bukhari lalu saksi menyuruh terdakwa untuk datang ke jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab berangkat dari rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BL 6851 PT milik saksi Ramadhan bin Abdul Wahab yang dikendarai oleh terdakwa, lalu sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab bertemu dengan saksi Amiruddin bin Bukhari di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, terdakwa membayar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Amiruddin bin Bukhari dan saksi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi Ramadhan bin Abdul Wahab langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di kamar kosong di dalam rumah terdakwa, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie ke rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) paket milik terdakwa yang disimpan di dekat jendela kamar terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO) melalui perantara Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO), petugas Sat Resnarkoba Polres Pidie juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 068/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6916/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6917/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------Bahwa terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan bersama-sama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat pada akhir bulan Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sedang berada di pasar ikan Pidie Kec. Pidie dan menelepon Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Ujir menyuruh terdakwa untuk menunggu karena Ujir akan menelepon Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO). Lalu sekitar pukul 15.00 WIB Ujir menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, setelah mengirimkan uang tersebut terdakwa lalu bertemu dengan Ujir di rumahnya di Gampong Cot Gunduek Kec.Pidie Kab.Pidie, kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan Ujir pergi ke Gampong Andeu Kec.Mila Kab.Pidie untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening terletak di atas tanah di pagar meunasah Gampong Andeu Kec.Pidie Kab.Pidie. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dari Ujir, terdakwa dan Ujir langsung pulang ke rumah Ujir di Gampong Cot Gunduek Kec.Pidie Kab.Pidie. Saat di rumah Ujir, terdakwa membagi lagi menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie dan terdakwa simpan di dekat jendela kamar kosong di rumah terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie, terdakwa menelpon saksi Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Amiruddin bin Bukhari menjawab nanti saja karena saksi masih di tempat kawannya, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menelpon kembali saksi Amiruddin bin Bukhari lalu saksi menyuruh terdakwa untuk datang ke jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab berangkat dari rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BL 6851 PT milik saksi Ramadhan bin Abdul Wahab yang dikendarai oleh terdakwa, lalu sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab bertemu dengan saksi Amiruddin bin Bukhari di pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, terdakwa membayar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Amiruddin bin Bukhari dan saksi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi Ramadhan bin Abdul Wahab langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di kamar kosong di dalam rumah terdakwa, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie ke rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) paket milik terdakwa yang disimpan di dekat jendela kamar terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO) melalui perantara Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO), petugas Sat Resnarkoba Polres Pidie juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Pada saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang disimpan di dekat jendela kamar terdakwa adalah milik terdakwa yang dibeli dari Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO) melalui perantara Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO);
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 068/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6916/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6917/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
Atau
Ketiga:
------Bahwa terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan bersama-sama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kamar kosong didalam rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab bertemu dengan saksi Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah) di
pinggir jalan Gampong Teubeng Kec. Pidie Kab. Pidie, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan membayar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Amiruddin bin Bukhari, lalu saksi Amiruddin bin Bukhari menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi Ramadhan bin Abdul Wahab langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 00.10 WIB saat berada di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab langsung masuk ke kamar kosong di dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa membuat bong atau alat hisap sabu, lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex dan membakar kaca pirex tersebut, lalu terdakwa hisap asapnya dan buang lewat mulut, secara bergantian terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) kali hisap dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab sebanyak 2 (dua) kali hisap, kemudian setelah habis dikonsumsi terdakwa membuang bong dan kaca pirex ke tempat sampah dan membakarnya;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab sedang berada di dalam kamar kosong di rumah terdakwa, tanpa diduga datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie ke rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polres Pidie menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) paket milik terdakwa yang disimpan di dekat jendela kamar terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Bang Jon (sedang dalam pencarian polisi/DPO) melalui perantara Ujir (sedang dalam pencarian polisi/DPO), petugas Sat Resnarkoba Polres Pidie juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Selanjutnya dari hasil penyidikan, terdakwa bersama dengan saksi Ramadhan bin Abdul Wahab mengaku baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari saksi Amiruddin bin Bukhari (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 068/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 069/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Syariah Sigli tanggal 04 September 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,12 (empat koma dua belas) gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6916/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Amiruddin bin Bukhari, Muhammad Riski bin Ridwan, dan Ramadhan bin Abdul Wahab adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6917/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/75/IX/2025/DOKKES tanggal 03 September 2025, menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa Muhammad Riski bin Ridwan adalah benar didapatkan unsur hasilnya Positif (+) Sabu/Metamfetamin (yang merupakan Narkotika Golongan I).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
|
Sigli, 12 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
|
|

|
|
ERNITA, S.H.
JAKSA MADYA
|
|