| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM: 34/Eoh.2/SGL/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Saifullah Bin Muhammad Jafar
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1107252007850001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Dayah
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 20 Juli 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Dayah Reubee Kec. Delima Kab. Pidie
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
MAN (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan rumah, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025
|
- DAKWAAN:
------Bahwa terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Gampong Rabo Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh karena domisili sebagian saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB maka Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal dari pernikahan terdakwa Saifullah bin Muhammad Jafar dengan saksi korban Siti Ainun Mardiah Binti Idris pada tanggal 26 April 2010 yang tercatat pada kutipan akte nikah No: 108/44/IV/2010, dari pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Tasya Alifia binti Saifullah dan dalam perjalanan rumah tangga tersebut sampai dengan memasuki tahun 2023 tidak ada perselisihan antara terdakwa Saifullah bin Muhammad Jafar dengan saksi korban Siti Ainun Mardiah Binti Idris ;
- Kemudian seiring berjalannya waktu pada bulan Mei tahun 2023, tanpa diketahui terdakwa saksi korban membuka handphone terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar dan menemukan kontak yang tersimpan an Jigging dengan isi percakapan dengan kata-kata mesra berupa “sayang” namun setelah ditanyakan terdakwa menjawab chatting tersebut hanya iseng. Selanjutnya pada akhir bulan Desember 2024 tepat 2 (dua) minggu setelah saksi korban pulang melaksanakan ibadah umroh saksi korban mendengar isu dari masyarakat bahwa terdakwa Saifullah bin Muhammad Jafar sudah menikah siri dengan saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah). Kemudian pada bulan Mei tahun 2025 saksi korban mendengar lagi isu bahwa terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar dan saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah sudah mempunyai anak yang berusia 3 (tiga) tahun namun terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar tetap membantah.
- Pada tanggal 16 Juni 2025 saksi korban melihat status whatsapp saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) yang memajang foto anaknya yang kemudian saksi korban kirim ke terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar sehingga akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menikah lagi dengan saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah). Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2025 saksi korban mencoba mendatangi rumah Saksi Nasruddin selaku Keuchik Gampong Blang Krueng untuk menanyakan rumah saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) serta menanyakan apakah benar saksi sudah menikah lagi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) dengan terdakwa dan sesampainya dirumah saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) saksi korban melihat secara langsung melalui foto surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh saksi Tgk Mahmud Zubir bin Ali antara terdakwa Saifullah Bin Muhammad Jafar dan saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) telah melangsungkan pernikahan secara siri pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 dengan mas kawin (mahar) berupa emas yang berbentuk cincin sebanyak 1 (satu) mayam;
- Bahwa pada saat terdakwa menikah lagi dengan saksi Eka Julyana binti Hasbi (dalam berkas terpisah) terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi korban Siti Ainun Mardiah binti Idris yang merupakan istri terdakwa yang sah;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban Siti Ainun Mardiah binti Idris merasa keberatan, karena baik Terdakwa maupun saksi Siti Ainun Mardiah binti Idris masih terikat dalam lembaga perkawinan dan belum ada putusan pengadilan yang membubarkan perkawinan dan hal tersebut membuat saksi saksi korban Siti Ainun Mardiah binti Idris mengadukan permasalahan tersebut ke pihak yang berwajib.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sigli, 22 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
ERNITA, S.H.
JAKSA MADYA
|
|