DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa IDRUS Bin AS’ADI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Bangkeh Kec. Geumpang Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di persimpangan Pameu, Gp Bangkeh Kec. Geumpang Kab. Pidie, hendak menuju lokasi tambang emas yang berada di Pegunungan Geumpang untuk bekerja. Karena hari mulai gelap, Terdakwa kemudian menghubungi NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) menggunakan telepon seluler dan meminta izin untuk singgah di pondok kebun milik NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah). Permintaan tersebut disetujui, sehingga Terdakwa menuju ke pondok kebun yang dimaksud. Sekira pukul 18.00 WIB, sesampainya di pondok kebun tersebut, Terdakwa melihat bahwa NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) menawarkan kepada Terdakwa untuk turut mengonsumsi sabu tersebut dengan mengatakan: "Apa kamu mau pakai (konsumsi)?" dan dijawab oleh Terdakwa: "Boleh juga Bang, Tersangka pun lagi kepingin mengonsumsi narkotika jenis sabu juga." Setelah itu NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) memberikan alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang pirek berisi sabu kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membakar kaca pirek menggunakan sumbu korek api, lalu menghisapnya sebanyak kurang lebih dua kali hisapan. Setelah selesai, alat hisap sabu diserahkan kembali kepada NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah), dan Terdakwa pun beristirahat di pondok tersebut.
Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dan saudara NASRI diamankan oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie. Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan sekitar 20 meter dari pondok tersebut, yang kemudian oleh NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) diakui sebagai milik AZHARI alias AYANG (DPO) yang dititipkan kepadanya dan barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie dan dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1647/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari instansi yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 026/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 14 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram.----
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa IDRUS Bin AS’ADI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Bangkeh Kec. Geumpang Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
----- Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di persimpangan Pameu, Gp Bangkeh Kec. Geumpang Kab. Pidie, hendak menuju lokasi tambang emas yang berada di Pegunungan Geumpang untuk bekerja. Karena hari mulai gelap, Terdakwa kemudian menghubungi NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) menggunakan telepon seluler dan meminta izin untuk singgah di pondok kebun milik NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah). Permintaan tersebut disetujui, sehingga Terdakwa menuju ke pondok kebun yang dimaksud. Sekira pukul 18.00 WIB, sesampainya di pondok kebun tersebut, Terdakwa melihat bahwa NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) menawarkan kepada Terdakwa untuk turut mengonsumsi sabu tersebut dengan mengatakan: "Apa kamu mau pakai (konsumsi)?" dan dijawab oleh Terdakwa: "Boleh juga Bang, Tersangka pun lagi kepingin mengonsumsi narkotika jenis sabu juga." Setelah itu NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) memberikan alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang pirek berisi sabu kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membakar kaca pirek menggunakan sumbu korek api, lalu menghisapnya sebanyak kurang lebih dua kali hisapan. Setelah selesai, alat hisap sabu diserahkan kembali kepada NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah), dan Terdakwa pun beristirahat di pondok tersebut.
Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dan saudara NASRI diamankan oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie. Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan sekitar 20 meter dari pondok tersebut, yang kemudian oleh NASRI Bin M. NUR (Dituntut dalam berkas terpisah) diakui sebagai milik AZHARI alias AYANG (DPO) yang dititipkan kepadanya dan barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie dan dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1647/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 026/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 14 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram.----
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
|